Senin, 31 Mei 2010

AKAL

AKAL DAN ISLAM .....~..~.....

Dalam bahasa Arab,perkataan al - aql yang kemudian menjadi akal dalam bahasa Idonesia, mempunyai beberapa makna . selain berarti pikiran dan intelek, kata itu juga berarti sesuatu yang mengikatkan manusia dengan Allah Azza Wajjala..sebab makna lain perkataan 'aql dalam bahasa Arab adalah ikatan.

Akal adalah kunci untuk memahami agama dan ajaran islam . kita tidak akan mampu memahami Islam tanpa menggunakan akal. oleh karena itu, sebagian ahli menyatakan bahwa agama adalah aql; tak ada agama bagi orang yang tidak berakal. jika ungkapan ini dihubungkan dengan masalah hukum ,maka itu berarti hukum dan hukuman berkaitan pula dengan akal; tak ada hukum bagi orang yang tidak berakal atau mengalami kegilaan. karena itu akal mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sistem agama islam . sebab akal adalah wadah yang menampung akidah ,syariah,dan akhlak.

Akal adalah ciptaan Allah Azza Wajjalla untuk mengembangkan eksistensi manusia. kemajuan umat manusia dapat terwujud karena mereka mempunyai dan menggunakan akalnya. untuk kesejahteraan hidup manusia ,maka diciptakanlah akal oleh Allah Azza Wajjalla. oleh karena itu ,dalam ajaran Islam,terdapat ungkapan yang menyatakan ,''Al - aqlu huwa al - hayah ,wa al - faqduhu huwa al - maut.'' Artinya ,'' Akal adalah kehidupan, kalau akal hilang terjadilah kematian.''

Sesungguhnya manusia yang mempunyai akal membutuhkan petunjuk Allah Azza Wajjalla.selain manusia itu lemah ,pelupa,dan acuh tak acuh, pada dirinya sendiri terdapat hambatan - hambatan yang menyebabkannya tidak mampu menggunakan akalnya secara baik dan benar.Sifat pelupa dan acuh tak acuh yang melekat pada diri manusia menyebabkannya mudah terbuai impian lupa diri dan lalai dari segenap apa yang harus dilakukannya selama hidup di dunia.

Karena itulah, Allah Azza Wajjalla menurunkan petunjuk -Nya berupa wahyu membangunkan mannnnusia dari impiannya,mengingatkannya akan makna eksistensi ( keberadaan ) -Nya ,serta tugasnya sebagai khalifah Allah Azza Wajjalla di dunia ini .sebagai khlifah sekaligus abdi Allah Azza Wajjalla di bumi. mannusia wajib mennngatur kehidupan diri dan lingkungannya sesuai dengan petunjuk Allah Azza Wajjalla yang terangkum dalam wahyu.

Dengan demikian ,akal dan wahyu memiliki hubungan yang erat dan merupakan soko guru ajaran islam.Namun demikian ,perlu ditegaskan bahwa dari satu sudut pandang , wahyu dan akal tidaklah sama,tidak pula sederajat.Wahyu memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dalm kehidupan manusia bukan sebaliknya.

Bila dihubungkan dengan keberadaan hukum , maka bagi orang yang beriman ,yang meyakini keberadaan Allah Azza Wajjalla dengan segala atributnya , hukum Allah Azza Wajjalla yang disampaikan dalam bentuk wahyu tersebut tentunya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan lebih utama ketimbang hukum ciptaan manusia.

Ini berarti pula bahwa hukum yang dihasilkan akal pikiran manusia tidak boleh bertentangan dengan hukum yang disampaikan melalui wahyu. jadi,salah satu syarat yang harus dimiliki dalam berijtihat dan menjadi sumber hukum islam ketiga,dalam keputusan Islam ,disebut dengan akal.

Secara umum ,yang dimaksud dengan ijtihad adalah upaya untuk melakukan pengambilan suatu keputusan (istimmbath ) hukum lewat penalaran mandiri berdasarkan sumber - sumber sahih ( al -Quran dan sunah atau hadis ) inilah yang dimaksud dengan ijtihad dalam Islam.

Seorang mujthid ( ahli ijtihad ) harus melakukan penglihatan melalui akal ,bukan melalui mata lahiriahnya semata.meskipun penglihatan mata acap kali menjadi alat bantu bagi terbentuknya penglihatan akal,sebagaimana halnya pendengaran ,perabaan,perasaan mental dan pertimbanganyang bijak dan matang disebut dengan orang yang mempunyai akal . Al - Qur'an sendiri,berulang kali menyerukan agar manusia berpikir dalam - dalam dan merenugkan ayat - ayat Nya. ia mengajak umat manusia untuk menggunakan akal pikiran dan penalarannya mengenai persoalan - persoalan hukum Islam.

pemikiran terbentuk sebagai hasil proses yang terjadi dalam otak manusia setelah terlebih dahulu setelah memperoleh masukan ( input ) Masukan - masukan ini diperoleh jauh sebelum proses terjadinya atau saat akan terjadinya proses pemikiran tersebut.oleh karena itu ,pada umumnya hasil suatu proses pemikiran sangat begantung pada jumlah masukan yang dimiliki seseorang.

Makin kaya dan luas pemikiran seseorang ,makin mendalam proses pemikirannya . Sebab proses pemikiran sangat tergantung pada masukan ,atau dengan kata lain merupakn proses asosiasi,analisis, dan penyusunan sintisa yang akhirnya membuahkan kesimpulan .Inilah proses yang disebut dengan ijtihad. Hasil dari ijtihad inilah yang seringkali diojadikan sumber rujukan tambahan dari pelaksanaan agama,bahkan sampai pembentukan norma - norma keagamaan tertentu.

Dasar hukum untuk menggunakan akal pikiran untuk berijtihad dalam pengembangan hukum Islam adalah:

1. Al - Qur'an ( al- Nisa:59) yang mewajibkan orang - orang untuk mengikuti ulil amri ( orang yang
mempunyai kekuasaan atau penguasaan ) mereka.

2. Hadis Muaz bin jabal yang menjelaskan bahwa Muaz sebagai penguasa ( ulil amri ) di yaman dibenarkan Nabi Saw untuk menggunakan akalnya untuk berijtihad .

3. Ijtihad Umar bin Khattab beberapa tahun setelah Nabi Muhammad Saw wafat , dalam memecahkan persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat,pada masa awal Islam.


Semoga Artikel ini bisa menambah wawasan
dan dijadikan ilmu pengetahuan
amin
..~..~.. JAZAKUMULLAH KHAIRAN ..~..~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar